Sabtu, 02 Oktober 2010

CPNS BAPPENAS

REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PENGUMUMAN

Nomor : 1245/B.02/09/2010

Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN

No.

Pendidikan

Program Studi/Jurusan

Formasi

1.

Sarjana (S.1)

Hukum

1 Orang

2.

Sarjana (S.1)

Hukum Administrasi Negara

1 Orang

3.

Sarjana (S.1)

Hukum Perdata

2 Orang

4.

Sarjana (S.1)

Hukum Tata Negara

2 Orang

5.

Sarjana (S.1)

Teknik Industri

2 Orang

6.

Sarjana (S.1)

Teknik Informatika

2 Orang

7.

Sarjana (S.1)

Teknik Lingkungan

1 Orang

8.

Sarjana (S.1)

Teknik Planologi

1 Orang

9.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Manajemen

2 Orang

10.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Studi Pembangunan

2 Orang

11.

Sarjana (S.1)

Administrasi Negara

1 Orang

12.

Sarjana (S.1)

Ilmu Komunikasi

1 Orang

13.

Sarjana (S.1)

Antropologi

1 Orang

14.

Sarjana (S.1)

Geografi (Kewilayahan)

2 Orang

16.

Sarjana (S.1)

Ekonomi Akuntansi

1 Orang

17.

Diploma III (D.III)

Teknik Mesin

1 Orang

18.

Diploma III (D.III)

Sekretaris

3 Orang

II. SYARAT PENDAFTARAN

Persyaratan Umum :

1. Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :

a. Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);

b. Sarjana : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);

2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;

5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;

6. Berkelakuan baik;

7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).

Persyaratan Khusus :

1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;

2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :

a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);

S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);

Lain-lain :

1. Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;

2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;

3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;

4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);

5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;

7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;

8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar