REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. | Pendidikan | Program Studi/Jurusan | Formasi |
1. | Sarjana (S.1) | Hukum | 1 Orang |
2. | Sarjana (S.1) | Hukum Administrasi Negara | 1 Orang |
3. | Sarjana (S.1) | Hukum Perdata | 2 Orang |
4. | Sarjana (S.1) | Hukum Tata Negara | 2 Orang |
5. | Sarjana (S.1) | Teknik Industri | 2 Orang |
6. | Sarjana (S.1) | Teknik Informatika | 2 Orang |
7. | Sarjana (S.1) | Teknik Lingkungan | 1 Orang |
8. | Sarjana (S.1) | Teknik Planologi | 1 Orang |
9. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Manajemen | 2 Orang |
10. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Studi Pembangunan | 2 Orang |
11. | Sarjana (S.1) | Administrasi Negara | 1 Orang |
12. | Sarjana (S.1) | Ilmu Komunikasi | 1 Orang |
13. | Sarjana (S.1) | Antropologi | 1 Orang |
14. | Sarjana (S.1) | Geografi (Kewilayahan) | 2 Orang |
16. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Akuntansi | 1 Orang |
17. | Diploma III (D.III) | Teknik Mesin | 1 Orang |
18. | Diploma III (D.III) | Sekretaris | 3 Orang |
II. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a. Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b. Sarjana : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Berkelakuan baik;
7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
1. Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar